Rabu, 21 Maret 2012

ZAKAT HEWAN ATAU BINATANG TERNAK DAN CARA PERHITUNGANNYA


A.    Pengertian zakat binatang ternak
Dalam Fiqh Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok:
1.      Pemeliharaan hewan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok/ alat poduksi, seperti memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah atau kuda unntuk alat transportasi.
2.      Hewan yang di pelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang diswakan, hawan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang jenis ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang ternak yang dikandangkan).
3.      Hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan. Jenis hewan ternak seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (al-an’am).[1]

B.     Pensyari’atan Zakat Binatang Ternak
            Zakat binatang ternak merupakan suatu zakat yang dapat dilandaskan dari firman Allah SWT yang terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 5-7 yang artinya;
 
Dan dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ketempat pengembalaan. Dan ia memikul beban-bebanmu kesatu negeri yang kamu tidak sanggup kepadanya, melainkan kesukaran diri. Sesungguhnya tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.[2]
Semua itu jelas merupakan nikmat dari  Allah dan sangat pantas untuk disyukuri. Untuk mewujudkan rasa syukur itu maka dilaksanakan zakat sesuai dengan ketentuan al-Qur’an dan Sunnah.
            Kewajiban mengeluarkan zakat binatang ternak juga ditetapkan dalam sunnah nabi melalui hadist-hadist sahih, maupun hadist hasan seperti,  hadits Abu Bakar yang mengandung penjelasan mengenai besar zakat yang harus dikeluarkan pada binatang ternak unta dan nisabnya, zakat binatang ternak yang lain berikut nisabnya, tata cara dua binatang ternak yang bercampur, hadist Mu’adz yang menjelaskan tentang nisab zakat sapi.
            Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat pada binatang ternak (al-an’am) unta, sapi dan kambing; tetapi tidak mengenakan kewajiban zakat pada kuda, budak keledai, himar dan rusa. Abu Hanifah mewajibkan zakat pada kuda, dan berbeda pendapat dengan Malik dan Syafi’i yang keduanya mengatakan bahwa tidak ada zakat pada kuda sebagaimana yang difatwakan mereka berdua.[3] Menurut Maliki, binatang yang dipakai untuk mengangkut dan membajak seperti unta wajib dikeluarkan zakatnya, namun pendapat jumhur ulama bahwa binatang yang digunakan untuk membajak dan mengangkut tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena ini termasuk dalam kebutuhan pokok, sebagaimana hadist nabi yang diriwayatkan oleh Al-Daruquthni:
ليس في البقر العوا مل صدقة                                                                                                                      
sapi yang digunakan untuk bekerja (membajak, dan mengangkut barang) tidak perlu dizakati”. Serta hadist nabi yang diriwayatkan Abu Ubaid yang artinya: “sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat”.[4]

C.    Syarat Wajib Zakat Binatang Ternak
            Para fuqaha mensyaratkan empat hal dalam pengeluaran zakat  binatang ternak:
1.      Binatang ternak itu adalah unta, sapi, dan kambing yang jinak, bukan kambing liar
2.      Jumlah binatang ternak itu hendaknya mencapai nisab zakat
3.      Pemilik binatang ternak itu telah memiliki binatang itu selama satu tahun penuh
4.      Binatang itu termasuk binatang yang mencari rumput sendiri (sa’imah) atau digembalakan dan bukan binatang diupayakan rumputnya dengan biaya pemilik, tidak dipakai untuk membajak dan sebagainya. Hadist nabi mrenjelaskan:
في كل سا ئمة ابل في أربعين بنت لبون                                                                                              
            Yang artinya, “zakat empat puluh ekor unta yang merumput sendiri adalah seekor anak unta betina berusia dua tahun dan memasuki tahun kretiga (bintulabun)”. Selain itu pendapat Maliki bahwa binatang yang merumput sendiri maupun tidak, tetap dikenakan zakat sebagaimana hadist nabi
في أربعين شاة شاة                                                                                                                      
‘”pada setiap empat puluh kambing zakatnya satu ekor kambing”.
Dari hal diatas, para ulama sepakat bahwa mereka tidak mewajibkan zakat bagi binatang yang dicarikan makannya oleh pemiliknya.

D.    Jenis Binatang Ternak yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
1.      Zakat Unta
Tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat unta jika kurang dari 5 ekor, maka setiap lima ekor unta zakatnya satu ekor kambing. Apabila sampai 5 ekor, digembalakan, dan cukup masanya setahun, zakatnya ialah seekor kambing betina. Jika jumlahnya mencapai 10 ekor, zakatnya 2 ekor kambing betina.
Demikian seterusnya, yaitu setiap bertambah 5 ekor maka bertambah pula zakatnya satu ekor kambing betina.[5] Yang termasuk kategori unta di sini ialah: jantan dan betina, besar dan kecil, unta yang merumput sendiri menurut semua mazhab dan ditambah unta yang tidak merumput sendiri menurut mazhab Maliki. Peternak yang baru memiliki 4 ekor unta tidak wajib mengeluarkan zakat melainkan apabila si pemiliknya menginginkannya.[6]
Jumlah unta yang dizakatkan adalah jika unta tersebut sudah mencapai 5 ekor (zakatnya satu ekor domba, 10 ekor, zakatnya 2 ekor domba, 20 ekor unta zakatnnya 4 ekor domba). Para ulama sepakat bahwa zakat unta itu adalah 25-35 ekor, zakatnya seekor bint makhadh (unta betina berumur satu tahun dan memasuki tahun ke dua). Mazhab Syafi’i dan Maliki menambahkan “atau ibn labun (unta jantan) yang berusia dua tahun jika bint makhadh tidak ada.”.[7] 36-45 ekor unta zakatnya seekor bint labun yang usianya dua tahun dan memasuki tahun ketiga. 40-60 ekor zakatnya adalah seekor hiqqah( unta betina berusia tiga tahun dan memasuki tahun keempat). 61-75 ekor zakatnya adalah seekor jadz’ah (unta betina yang telah berusia empat tahun dan memasuki tahun klima). 76-90 ekor unta zakatnya adalah dua ekor bint labun. 91-120 ekor unta, zakatnya adalah dua ekor hiqqah. 121-129 ekor unta zakatnya tiga ekor bint labun. Hitungan dari 121 ekor zakatnya kembali kepada perhitungan asal, yaitu setiap tambahan lima ekor unta zakatnya satu kambing (domba).
Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa dari setiap 40 ekor kambing, zakatnya seekor kambing, artinya, ketentuan zakat kambing sebesar seperempat puluh (1/40), atau 2,5%.

2.      Zakat Sapi
Jumhur ulama berpandapat bahwa nisab zakat sapi itu adalah tiga puluh ekor, at-tabari berpendapat lima puluh ekor, ibnul-musayyab, al-lais dan abu qilabah berpendapat bahwa nisab sapi itu sama dengan nisab unta yaknu luma ekor, dan ada pula yang berpendapat sepuluh ekor.[8]
Kewajiban mengeluarkan zakat pada ternak sapi, diterangkan suatu hadist dari Mu’adz yang artinya “nabi saw pernah mengutusnya ke Yaman. Beliau memerintahkan dia untuk mengambil zakat seekor tabi’ atau tabi’ah dari setiap tiga puluh ekor sapi; dan seekor musinnah dari setiap empat puluh ekor sapi;, atau pakaian ma’afiri yang senilai dengannya”.
Tabi’ ialah sapi jantan atau betina yang berusia satu tahun. Musinnah adalah sapi yang berusia dua tahun, memasuki tahun ke tiga dan tsiyab ma’afir adalah pakaian tradisional Ma’afir sebuah dusun di negeri Yaman. Dalam syarat ini, sapi juga harus dimiliki selama satu tahun.
Setiap 30 ekor sapi, zakatnya 1 ekor anak sapi jantan (betina) berumur satu tahun dan setiap 40 ekor, zakatnya satu ekor sapi betina berumur 2 tahun.[9] Zakat sapi atau kerbau yang jumlahnya antara 30-39 ekor adalah seekor tabi’ atau tabi’ah. Zakat 40-59 ekor ialah seekor musinnah. Dari angka enam puluh ekor, zakatnya adalah satu tabi’ untuk setiap tiga puluh ekor, dan setiap kelipatan empat puluh ekor, zakatnya satu ekor musinnah. 60-69 ekor zakatnya dua ekor tabi’ atau tabi’ah. 70-79 ekor, zakatnya seekor musinah dan seekor tabi’; seekor musinnah sebagai zakat untuk 40 ekor sapi, dan seekor tabi’ untuk zakat 30 ekor sisanya. 80-89 ekor, zakatnya dua ekor musinnah, 90-99 ekor, zakatnya 3 ekor tabi’, 100 ekor, zakatnya dua ekor tabi’, dan seekor musinnah; sebagai zakat untuk enam puluh ekor ditambah empat puluh ekor.

3.                                                                              Zakat Domba atau Kambing
Penetapan zakat binatang ternak berupa kambing, adalah kambing yang berumur 2 tahun. Berdasarkan hadist nabi, riwayat Anas yang artinya “domba yang merumput sendiri (sa’imah) yang jumlahnya antara empat puluh ekor sampai dengan seratus dua puluh ekor, zakatnya seekor domba”. Dalam HR Bukhari dijelaskan bahwa, zakat kambing (domba) bila 40 ekor sampai 120 ekor, adalah 1 ekor kambing.”

Nisab kambing (domba)
Banyak zakat
40-120 ekor
121-200 ekor
201-399 ekor
400-499 ekor
500-599 ekor
1 ekor kambing
2 ekor kambing
3 ekor kambing
4 ekor kambing
5 ekor kambing

Jika jumlahnya melebihi seratus dua puluh ekor, zakatnya adalah dua ekor domba. Jika jumlahnya antara dua ratus sampai tiga ratus ekor, zakatnya tiga ekor domba. Jika jumlahnya melebihi tiga ratus ekor, zakatnya adalah seekor domba untuk setiap seratus ekor.
40-120 ekor domba zakatnya dua ekor domba, 201-399 ekor domba zakatnya 3 ekor domba, 400 ekor domba zakatnnya empat ekor domba, kemudian untuk setiap seratus ekor domba zakatnya seekor domba.[10]
4.      Zakat Kuda, Keledai dan Himar
Tidak wajib zakat bagi hewan yang tidak termasuk dalam hewan bukan ternak: unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Karena itu tidak wajib zakat pada kuda, baghal, dan keledai kecuali jika untuk diperdagangkan.[11] Sebagaimana hadist nabi yang diterima dari Ali r.a.
قد عفوت عن الخيلوالرقيق ولا صدقة فيها                                                                                      
“aku maafkan bagimu mengenai kuda dan budak dan tidak wajib zakat pada keduanya”.
Zakat ternak lainnya menurut ijma’ ulama, keledai dan himar tidak perlu dikeluarkan zakatnya kecuali jika binatang itu untuk diperdagangkan, karena dengan begitu binatang itu termasuk salah satu mata pencarian yang perlu di keluarkan zakatnya. Begitu juga halnya dengan kuda.
Menurut Abu Hanifah, kuda yang tidak diperdagangkan, yang merumput sendiri (sa’imah), yang dipelihara untuk dipeternakan dan mendapatan keturunan, wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berlandaskan hadist Jabir:
في كل فرس سا ئمة دينار أو عشرة دراهم                                                                                          
setiap seekor kuda sa’mah, zakatnya satu dinar atau sepuluh dirham”.
Selain itu pemilik kuda juga dapat dengan menghitung keseluruhan harga kuda itu dan dikeluarkan zakatnya lima dirham untuk setiap dua ratus dirham harga kuda, atau sama dengan 1/40 dari harga, atau 2.5%.
5.      Zakat Ternak Lainnya
      Semua macam usaha yang halal dikenakan zakat, begitu juga halnya dengan binatang seperti ayam, burung, ikan atau yang lainnya. Cara penghitungannya dapat dilakukan dengan menggunakan standar emas dan perak atau uang. Apabila binatang ternak itu sudah mencapai nilai 93,6 gr, berarti telah mencapai nisab dan zakatnya dikeluarkan sebesar 2.5% (1/40 . uang). Yusuf al-Qardlawi menghitung dengan cara 40 ekor kambing zakatnya1 ekor kambing, sama juga dengan 1/40 .40= 1 ekor

E.     Permasalahan Perserikatan dan Persekutuan dalam Zakat Binatang Ternak.
Yang dimaksud dengan persekutuan di sini adalah bahwa dua orang atau lebih memiliki sejumlah kambing atau unta atau sapi, kemudian dia sepakat untuk menggabungkan miliknya dengan milik orang lain sehingga semua binatang yang ada akan selalu bersama-sama baik ketika pergi ke tempat gembala, ketika pulang, makan, maupun di kandangnya.
Hukum persekutuan semacam ini dalam fikih Islam adalah apabila jumlah binatang-binatang yang digabungkan tersebut telah mencapai nisab, maka wajib bagi mereka untuk mengeluarkan zakat dan tidak boleh bagi mereka memisahkannya, agar dapat mengurangi volume zakat.
Dilarang memisah yang tergabung untuk menghindari zakat. Contoh dua orang yang bersekutu dalam beternak kambing sampai mereka memiliki 40 ekor, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak satu ekor kambing, tapi untuk menghindarinya mereka pisah binatang itu, dengan dipisahnya akhirnya milik masing-masing itu tidak mencapai nishab, maka tidak terkena kewajiban zakat. Hal ini juga terlarang.
Larangan itu berdasarkan hadits Abu Bakr yang berbunyi "…dan tidak boleh menggabungkan dua kelompok kambing yang terpisah atau memisahkan yang berkelompok karena takut dari kewajiban zakat…"[12]

F.     Hukum Auqhos
Auqhos adalah bentuk jama’ dari kata “waqsh” yang artinya adalah jumlah antara dua nishab, misalnya nishab kambing yang pertama adalah 40 dan yang kedua 121 maka auqhos  adalah jumlah 41 sampai 120, dalam syari’at Islam “auqhos” tidak ada zakatnya, jadi walaupun jumlah kambingnya 80 zakatnya tetap 1 ekor kambing .



[1] M.Arief Mufraini , Akuntansi dan Manajemen Zakat, 2006, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cet.2, hal.100-101
[2] M. Ali Hasan, Zakat dan Infak;Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Social di Indonesia, 2006, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cet.1, hal. 28
[3] Wahbah al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbaga Mazhab, 1995, Bandung: PT Remaja Rosda Karya, cet.1, hal.    224
[4] Op cit, M. Ali Hasan, hal.31
[5] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 1, 2006, Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara, cet.1, hal.541
[6] Ibid, Sayyid Sabiq, hal 542
[7] Op cit, Wahbah al-Zuhayly, hal.232
[8] Sjekhul Hadi Permono, sumber-sumber penggalian zakat, 1993, Jakarta: Pustaka Firdaus, cet 1, hal 91
[9] Op cit, M. Ali Hasan, hal.32
[10] Op cit, Wahbah al Zuhayly, hal.243
[11] Op cit, Sayyid Sabiq, hal.545
[12] Firdaushttp://blogcahyo.blogspot.com/2010/01/cara-zakat-binatang-ternak.html

3 komentar:

  1. jadi tau apa itu zakat hewan atau binatang ternak, makasih ya,,hehehe

    BalasHapus
  2. zakat kambing di situ tertulis kambing sejumlah 201-399 ekor zakatnya 3 ekor kambing, tapi setelah saya lihat haditsnya berbunyi :
    فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاه
    Berarti kambing yang berjumlah 201-300 ekor zakatnya 3 ekor kambing, bukan 201-399 ekor.

    Wallahu a’lam bisshowab. Jazakumullah khairan katsiiran.

    BalasHapus
  3. salurkan zakat peternakan anda di www.laznahwanur.org

    BalasHapus