Sabtu, 24 Maret 2012

PERUSAHAAN DAN BUMBU-BUMBUNYA


PERSEROAN TERBATAS (PT)
PT merupakan badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunyai kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

 
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan,  dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.berdasarkan UU PT No. 40 tahun 2007, modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,-.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.
Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah akta Notaris. Akta Pendirian PT merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status Badan Hukum, sebuah Perseroan Terbatas wajib memperoleh pengesahan dari Menteri – Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam Akta Pendirian, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendiriannya.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT), Akta Pendirian memuat “Anggaran Dasar” dan “keterangan lain” yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Anggaran Dasar merupakan deskripsi tentang Perseroan, yang sekurang-kurangnya memuat tentang:
1.      Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
2.      Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan.
3.      Jangka waktu berdirinya Perseroan.
4.      Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
5.      Jumlah saham, klasifikasi saham dan jumlah tiap klasifikasinya (jika ada), hak-hak yang melekat pada saham, serta nilai nominal setiap saham.
6.      Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
7.      Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
8.      Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
9.      Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Ketentuan diatas merupakan keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar. Selain ketentuan tersebut, Anggaran Dasar juga dapat memuat ketentuan lain selama tidak bertentangan dengan UU PT. Selain Anggaran Dasar, Akta Pendirian juga dapat memuat keterangan lain yang berupa identitas para Pendiri, Direksi, Dewan Komisaris, dan para Pemegang Saham. Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri datang sendiri menghadap Notaris, atau bisa juga diwakili oleh orang lain dengan surat kuasa.
Sebelum para pendiri mengajukan permohonan pengesahan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, terlebih dahulu para Pendiri mengajukan persetujuan nama Perseroan Terbatas kepada Menteri. Nama Perseroan Terbatas merupakan “nama diri” Perseroan yang bersangkutan layaknya nama seseorang sebagai subyek hukum. Sebuah nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Untuk Perseroan Terbatas Terbuka, selain didahului dengan frase “PT” pada bagian akhir nama Perseroan juga wajib ditambah kata singkatan “Tbk”.
Setelah para pendiri menentukan nama Perseroan Terbatas, selanjutnya para Pendiri mengajukan permohonan nama Perseroan tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan persertujuan nama Perseroan Terbatas. Pengajuan nama Perseroan Terbatas itu dilakukan sendiri oleh Pendiri, atau jika Pendiri tidak melakukannya sendiri, Pendiri hanya dapat diwakili oleh Notaris berdasarkan surat kuasa. Persetujuan mengenai pemakaian nama Perseroan Terbatas yang diajukan lebih dahulu dari permohonan pengesahan Badan Hukumnya diberikan dalam jangka waktu paling lama 15  hari setelah permohonan itu diterima oleh Menteri. Dalam hal permohonan itu ditolak, penolakannya harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya, juga dalam jangka waktu 15 hari sejak pengajuan permohonan.
Dalam hal permohonan pemakaian nama Perseroan Terbatas disetujui, pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan Perseroan sebagai Badan Hukum dalam jangka waktu paling lama 60  hari sejak tanggal persetujuan tersebut. Jika permohonan pengesahan sebagai Badan Hukum tidak diajukan dalam jangka waktu 60 hari, maka persetujuan pemakaian nama Perseroan yang diberikan menjadi batal.
Setelah Nama Perseroan Terbatas disetujui oleh Menteri, selanjutnya para Pendiri mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum. Permohonan itu diajukan secara elektronik melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), dengan mengisi formast isian yang telah ditentukan. Format isian itu memuat sekurang-kurangnya:
1.      Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
2.      Jangka waktu berdirinya Perseroan.
3.      Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
4.      Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
5.      Alamat lengkap Perseroan.
Permohonan tersebut harus diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal Akta Pendirian ditandatangani – dan dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung. Jika permohonan itu tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut maka Akta Pendirian Perseroan menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu. Dengan lewatnya jangka waktu tersebut, Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum itu bubar secara hukum dan pemberesannya dilakukan sendiri oleh para pendiri.
Dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pernyataan tidak keberatan dari Menteri, Pendiri wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan beserta dokumen pendukungnya. Sebailknya, jika jangka waktu itu telah lewat dan Pendiri tidak menyerahkan surat permohonan dan dokumen pendukungnya, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut secara elektronik dan pernyataan tidak keberatannya menjadi gugur, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M-01.HT.01.01.Tahun 2001. Dokumen pendukung itu meliputi:
1.      Salinan Akta Pendirian Perseroan.
2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perseroan.
3.      Bukti Pembayaran uang muka pengumuman Akta Pendirian Perseroan dalam Tambahan  Berita Negara Republik Indonesia dari kantor Percetakan Negara Republik Indonesia.
4.      Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
5.      Bukti Setoran Modal dari Bank.
PT dapat dibagi kepada: PT Tertutup (PT yang saham-sahamnya hanya dipegang oleh beberapa orang saja dan ditentukan berdasarkan ketentuan dasar perseroan, dan PT Terbuka (perusahaan yang saham-sahamnya diperjualbelikan di Pasar Modal).
v  Kebaikan Perseroan Terbatas:
  1. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
  2. Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
  3. Saham dpaat diperjual belikan dengan relatif mudah.
  4. Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
  5. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
v  Kelemahan Perseroan terbatas:
  1. Biaya pendirian relatif mahal.
  2. Pendirian PT sangat rumit.
  3. Rahasia tidak terjamin.
  4. Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.
v  PT dapat dibubarkan dengan beberapa alasan:
1.      Bubar karena keputusan RUPS
2.      Bubar karena jangka waktunya sudah berakhir
3.      Bubar karena penetapan pengadilan.
FIRMA
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
v  Proses pendirian Firma, terdapat dalam pasal 22 dan 23 KUHD, yaitu:
1.      Tahap Akta Otentik. Dalam pasal 22 KUHD disebutkan, tiap-tiap firma didirikan haruslah didirikan dengan akta otentik.
2.      Tahap pendaftaran akta firma. Menurut ketentuan pasal 23 KUHD, akta pendirian firma harus didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukum dimana persekutuan firma berdomisili
3.      Tahap pengumuman dalam berita Negara. Hal ini bertujuan agar pihak ketiga mengetahui dan untuk mengikat pihak ketiga.

v  Karakteristik Firma:
1.      Bertanggung jawab untuk seluruhnya atau tanggung jawab solider, saling percaya antar  anggota.
2.      Tidak perlu diberi kuasa khusus.
3.      Bukan badan hokum
4.      Mempunyai harta kekayaan sehingga dapat ditagih oleh kreditur.
5.      Pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan besar kecilnya modal masing-masing.
v  Kebaikan Firma:
  1. Prosedur pendirian relatif mudah.
  2. Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
  3. Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.

v  Kelemahan Firma:
  1. Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
  2. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar.
Pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
v  Berakhirnya Firma:
Berakhirnya sebuah Firma diatur dalam 1646 s/d 1652 KUHD Perdata, yaitu:
1.      Lampaunya waktu
2.      Musnahnya barang, atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi pokok perdata.
3.      Kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
4.      Salah seorang sekutu meninggal dunia, dibawah pengampunan dinyatakan pailit.
PERSEROAN KOMANDITER (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota, dan diatur dalam pasal 19 KUHD. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan, Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer. Sekuti Komplementer (aktif)  adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer (pasif) adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
v  Karakteristik CV:
1.      Merupakan badan hukum
2.      Pengurus CV bertanggung jawab penuh.
3.      Bila anggota CV meninggal maka CV bubar, namun tidak seperti halnya PT yang terus  berlanjut.
4.      Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan.
5.      CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris
6.       Pengurus CV harus mendapatkan ijin.
v  Jenis-jenis Persekutuan Komanditer:
1.      Persekutuan Komanditer murni, jika hanya terdapat satu orang sekutu komplementer.
2.      Persekutuan Komanditer campuran, jika terdapat beberapa orang sekutu komplementer dalam persekutuan.
3.      Persekutuan Komanditer bersaham, jika persekutuan mengeluarkan saham-saham, di mana baik sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu atau lebih saham.
v  Kebaikan Perseroan Komanditer :
1.      Pendiriannya relatif mudah.
2.      Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
3.      Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
4.      Manajemen dapat didiversifikasikan.
5.      Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
v  Kelemahan Perseroan Komanditer:
1.      Tanggung jawab tidak terbatas.
2.      Kelangsungan hidup tidak terjamin.
3.      Sukar untuk menarik kembali investasinya.
USAHA DAGANG
Usaha Dagang adalah suatu cara berbisnis secara pribadi dan sendiri tanpa mendirikan suatu badan hukum sehingga tidak ada harta kkhusus disisihkan sebagaimana halnya suatu badan hukum.
PD sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia. Umumnya bila orang ingin mendirikan P.D., maka orang tersebut akan:
1.      Mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
2.      mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan kedua surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Modal BUMN ada 2 kemungkinan:
1.      Seluruh modal persero dimiliki oleh Negara
2.      Sebagian modal persero dimiliki oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki oleh swasta.
Menurut Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998, maksud dan tujuan pendirian persero adalah:
1.       Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun international.
2.       Meningkatkan keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
v  Ciri-ciri BUMN:
  1. Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan.
  2. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
  3. Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
  4. Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lain.
  5. Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
  6. Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
  7. Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.
  8. Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan (pemerintah dan swasta).
v  Bentuk BUMN ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >  (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Ciri-ciri Persero adalah:
1.       Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
2.       Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
3.       Dipimpin oleh direksi
4.       Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
5.       Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
6.       Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  3. PT Garuda Indonesia (Persero)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar