Selasa, 17 April 2012

SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN HARTA TAM DAN NAQISH


A.    Pengertian
Kata kepemilikan berasal dari bahasa Arab al-milk yang artinya penguasaan terhadap sesuatu. Al-milk juga berarti sesuatu yang dimiliki. Kepemilikan juga berasal dari akar kata "malaka" yang artinya memiliki.
Dalam bahasa Arab "milk" berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum. Dengan kata lain, milik adalah penguasaan terhadap benda yang memungkinkan pemilik melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, kecuali ada larangan syara’. 

Konsep Islam tentang kepemilikan memiliki karakteristik unik yang tidak ada pada sistem ekonomi yang lain. Kepemilikan dalam Islam bersifat nisbi atau terikat dan bukan mutlak atau absolut. Pengertian nisbi di sini mengacu kepada kenyataan bahwa apa yang dimiliki manusia pada hakekatnya bukanlah kepemilikan yang sebenarnya, melainkan milik Allah. Manusia hanya memperoleh hak pakai, atau sebagai titipan dari Allah.
Milkiyah dalam islam, dengan maksud memiliki sesuatu berdasarkan aturan agama (syari’ah).

B.     Macam-Macam Kepemilikan
Para fukoha membagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua yaitu
1.      Kepemilikan Sempurna (Tamm).
Kepemilikan sempurna adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus. Orang-orang yang mempunyai hak milik sempurna, bebas menggunakan harta yang ada dalam milikannya dan manfaat benda itu. Tiada sekatan terhadap harta tersebut melainkan sekatan-sekatan syarak dan tidak ada seorang pun boleh mengambil harta  itu melainkan dengan kerelaan pemiliknya atau dengan ketetapan hukum syarak, seperti jual beli, warisan dan wasiat. Juga termasuk ganti rugi dan keuntungan dari sebuah benda.
Kepemilikan ini atas benda sekaligus atas manfaatnya, pemilik memiliki hak mutlak atas kepemilikan ini tanpa dibatasi dengan waktu. Selain itu, kepemilikan ini tidak bisa digugurkan kecuali dengan jalan yang dibenarkan syara', seperti jual beli, mekanisme hukum waris, ataupun wasiat.
Berakhirnya pemilikan ini, yaitu bila pemiliknya wafat sehingga seluruh miliknya berpindah kepada ahli warisnya dan harta yang dimiliki itu rusak atau hilang.

2.      Kepemilikan kurang (naaqis).
 Kepemilikan kurang adalah kepemilikan yang hanya memiliki substansinya saja atau manfaatnya saja. Dengan kata lain hak milik tidak sempurna ialah pemilikan yang tidak memberikan hak sepenuhnya kepada pemiliknya. Kemungkinan pemilik al-naqis hanya memiliki manfaat sahaja sedangkan harta adalah milik orang lain atau memiliki harta sahaja sedangkan manfaatnya adalah milik orang lain, seperti sewa menyewa, pinjam meminjam dan wakaf.
Walau bagaimanapun, kesan pemilik harta secara al-naqis menyebabkan mereka tidak boleh melakukan sesuka hati terhadap harta tersebut. . Misalnya seseorang menjajikan kepada orang lain untuk menempati rumahnya selama tiga tahun, orang lain itu hanya memiliki manfaat bertempat tinggal selama tiga tahun, ia tidak bisa menjualnya
a.       Beberapa ciri yang menentukan sesuatu itu dikatakan milk al-naqis :
1)      Pemilikan itu bersifat terbatas waktu, tempat dan sifat pemilikan
2)      Pemilik tidak boleh mewariskan harta atau hak manfaat yang dimilikinya
3)      Pemanfaat harta milk al-naqis bertanggungjawab menguruskan harta itu
4)      Apabila habis tempo, maka harta atau hak manfaat sesuatu harta hendaklah diserahkan semula kepada pemiliknya yang sempurna ( milik penuh ).

b.      Pemilikan tidak sempurna terbagi kepada dua jenis :
1)      Pemilikan harta saja tanpa manfaat (milk al-‘ain), yaitu materi benda dimiliki seseorang, sedangkan manfaatnya dimiliki orang lain.
2)      Pemilikan manfaat sahaja (milk al-manfaah), adalah seseorang hanya memiliki manfaat dari benda itu saja tanpa memiliki bendanya.
c.       Pemilikan jenis ini wujud dalam dua bentuk :
1)      Pemilikan manfaat secara individu ( manfaat al-syakhsi/al-intifa’ ) yang bermaksud seseorang mendapat manfaat dari sesuatu harta kerana dia menyewa atau meminjam daripada orang lain. Milik manfaat juga berlaku ke atas harta wakaf, wasiat dan harta yang diberi keizinan oleh pemilik penuh kepada orang lain untuk menggunakan atau mengambil manfaatnya.
2)      Pemilikan manfaat secara bersama ( hak irtifaq ). Menurut Fuqaha’, hak irtifaq berlaku dalam beberapa keadaan berikut :
a)      Hak penggunaan air minum ( haq al-syurb )
b)      Hak saluran air (haq al-majra)
c)      Hak membuang air sisa atau air berlebih (haq al-maisil)
d)     Hak lalu lintas(haq al-murur)
d.      Milik Naqis dibagi menjadi tiga:
1)      Milik ain saja, ain hanya dimiliki seseorang tetapi manfaatnya untuk orang lain sebagaimana orang yang berwasiat pada orang lain untuk menanami kebunnya. Dalam hal ini pemilik ain (benda) tidak dapat memanfaatkan benda itu.
2)       Milik manfaat syakhsyi atau hak memanfaatkan. Dalam hal ini terdapat lima sebab yakni i’aroh (pinjaman), ijaroh (sewaan), waqaf, wasiat dan ibahah (izin untuk merusak atau menggunakan sesuatu.
3)      Milik manfaat ain atau haq al-irtifaq yakni hak atas kebun untuk manfaat kebun lain seperti hak mengairi sawah lewat sawah orang lain.
e.       Pemilikan ini akan berakhir apabila:
1)      Habisnya masa berlaku pemanfaatan itu
2)      barang yang dimanfaatkan itu rusak atau hilang
3)      orang yang memanfaatkannya wafat.
4)      wafatnya pemilik harta apabila pemilikan manfaat dilakukan melalui pinjam memninjam dan sewa menyewa.
C.    Sebab-Sebab Kepemilikan
1.      Sebab-sebab kepemilikan secara umum
a.       Istila’ala al-mubahat (penguasaan terhadap benda-benda bebas)
Yang dimaksud dengan barang-barang yang diperbolehkan di sini adalah barang (dapat juga berupa harta atau kekayaan) yang belum dimiliki oleh seseorang dan tidak ada larangan syara’ untuk dimiliki seperti:
1)      kepemilikan karena menghidupkan tanah mati.
2)      kepemilikan karena berburu atau memancing 
3)      rumput atau kayu yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya. 
4)      kepenguasaan atas barang tambang, air dari sumbernya, kepemilikan ini merupakan sebab yang menimbulkan kepemilikan terhadap suatu barang yang sebelumnya tidak ada yang memilikinya.
Proses kepemilikan ini adalah karena aksi praktis dan bukan karena ucapan seperti dalam akad.
 
b.       Akad, seperti jual beli
c.        Penggantian seperti warisan dan
d.       Turunan dari sesuatu yang dimiliki atau tawallud min nanluk (beranak pinak). Seperti bulu atau anak dari domba, merupakan milik dari pemilik domba tersebut.
2.      Sebab-sebab kepemilikan sempurna
a.       Akibat dari penguatkuasaan suatu kontrak seperti jual beli, hibbah dan sebagainya.
b.      Syuf’ah ialah hak rekan kongsi yang harta tak alihnya bersatu ( tidak boleh  dipecahkan atau dipisahkan ) dengan harta si penjual dan ia berhak mendapat manfaat hasil daripada usaha. Hak syuf’ah diberikan kepada rekan kongsi lama untuk mengambil bahagian yang dimiliki dengan ahli kongsi baru dengan sesuatu balasan ( membayar harga yang telah dipersetujui ) terhadap hak miliknya. Misalnya A dan B berkongsi membeli tanah untuk dijadikan ladang buah-buahan, atas sebab tertentu, B menjualkan bahagian hak miliknya kepada C. Jika A tidak bersetuju berkongsi dengan C, maka A mempunyai hak untuk membatalkan penjualan itu dan membayar harga yang sama seperti yang dibayar oleh C kepada B. Maka, tanah tersebut menjadi hak milik penuh A saja
c.       Penguasaan ke atas harta mubah seperti mengihya’kan tanah mawat. Harta mubah adalah harta yang diharuskan oleh syarak untuk dimiliki kerana ia tidak dimiliki oleh sesiapapun serta tiada tegahan syarak daripada memilikinya manakala tanah mawat pula ialah tanah yang tidak diusahakan dan tidak dimiliki.
d.      Pewarisan
Harta diwarisi dari pada orang yang telah mati melalui dua cara yaitu pewarisan dan wasiat. Pemilikan harta melalui pewarisan harta bersifat milk al-tam yaitu milik penuh dan penguasaanya adalah mutlak.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar