A.
Pengertian
Multi
Level Marketing berasal dari bahasa Inggris, dimana multi berarti banyak, level
berarti tingkat, sedangkan marketing berarti pemasaran. Jadi Multi Level
Marketing adalah pemasaran yang berjenjang banyak. Konsep pemasaran Multi Level
Marketing yang sering juga disebut network marketing (pemasaran dengan sistem
jaringan) pertama kali digunakan dan diterapkan oleh sebuah perusahaan di
Amerika pada tahun 1939, nutrulie. Kemudian berkembanglah sistem
pemasaraan ini ke seantero dunia.[1]
Multi
Level Marketing (MLM) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung.
Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran
barang dagangannya.
Komisi
yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan
pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai
bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.[2]
Promotor
(upline)
adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu,
sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang
mendaftar atau direkrut oleh promotor. Dalam MLM ada dikenal istilah member,
yaitu orang yang berjasa dalam
menjualkan produk perusahaa secara tidak langsung, dengan membangun formasi
jaringan. Posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi:
1. Pembeli
langsung, manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara
langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock.
2. Makelar,
karena dia telah menjadi perantara melalui perekrutan yang telah dia lakukan
bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut.
Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel
marketing, maupun refereal business.
B.
Sistem Kerja MLM
Bisnis
yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan,
yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing
perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian
juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain,
mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal.
Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk
mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di
sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level.
Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level
tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut
kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh
perusahaan yang bersangkutan.
Contoh
cara mengajak dari orang-orang yang tergabung dalam mlm ini:
MLM Semudah
ABC dan E
|
|
A
|
Ahli-Jadi
Ahli Syarikat MLM
|
B
|
Beli-Beli
Produk Syarikat
|
C
|
Cerita-Cerita
Kepada Prospek
|
D
|
Duplikasi-Duplikasi
Teknik, Corak dan Sistem
|
Rasa
yakin timbul apabila anda mengetahui kelebihan produk syarikat tersebut.
Apabila sudah yakin, anda beralih pula kepada c, yaitu cerita. Bagi melebarkan
sayap perniagaan MLM, anda perlu cari prospek dengan cara bercerita tentang
produk dan pemasaran syarikat yang anda ceburi. Seterusnya, anda bermaksud
duplikasi, fotostat, atau meniru apa saja teknik, cara yang anda lakukan, anda
juga boleh duplikasi daripada upline yang terdahulu [3]
Pada
sistem MLM, ada point yang bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian
langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung
melalui jaringan keanggotaan. Tetapi kadang point bisa diperoleh tanpa
pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa
direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan pemakelaran.
C.
Keunnggulan MLM
1.
Keunggulan
dari sisi kompensasi
System kompensasi usaha MLM merupakan sistem kompensasi bisnis yang
paling menarik, setiap jenjang memiliki sumber penghasilan yang boleh
dikata tanpa batas sesuai dengan
prestasi si distributornya.
2.
Keunggulan
dari sisi modal
Bisnis MLM tidak memerlukan modal besar, hanya butuh jumlah yang
relative kecil, karena modal utamanya bukanlah uang tapi jaringan yang dimilki
oleh para distributornya.
3.
Keunggulan
dari sisi waktu
Bisnis MLM adalah bisnis dengan waktu fleksibel, distributor dapat
melakukan presentase atau penjualan pada waktu yang mereka lakukan sendiri.
4.
Keunggulan
dari sisi pemasaran
Bisnis MLM memilki sistim jaringan pemasaran yang sangat baik,
dengan sistim pendukung yang mudah di tiru dan dijalankan oleh setiap orang
yang bergabung.
5.
Keunggulan
dari sisi kelompok
MLM adalah bisnis yang mengorganisasikan banyak orang yang
bergabung masing-masing kekuatannya dan saling mendukung untuk meraih sukses
secara bersama-sama.
6.
Keunggulan
dari sisi bisnis
Bisnis MLM seperti membeli waralaba pribadi, terdapat seperangkat
sistim siap pakai yang dapat kita gunakan untuk segera memulainya.
7.
Keunggulan
dari sisi pendidikan
MLM merupakan tempat yang baik untuk keterampilan bisnis. MLM
memberikan pendidikan yang melatih manusia didalamnya untuk memilki
keterampilan dan kemampuan yang tidak dilatih di bangku pendidikan formal
khususnya bagi para pelajar.[4]
D.
Kekurangan Bisnis MLM
1.
Masalah
kejenuhan pasar
Pasar dikatakan jenuh jika terdapat terlalu banyak produk yang
ditawarkan sehingga pasar mengalami kesulitan atau tidak mampu untuk menyerap
produk tersebut.
2.
Masalah
keorganisasian
Struktur organisasi dengan jenjang yang tidak dibatasi memungkinkan
terjadinya penumpukan pada level akhir. Untuk menghindarinya seseorang haruslah
tertarik kepada produk yang ditawarkan sebelum bergabung dengan MLM.
3.
Masalah
mengampanyekan materialisme.
MLM cenderung melakukannya dengan menjanjikan pemberian bonus yang
luar biasa untuk ukuran masyarakat kita, misal mobil, rumah, dll, yang secara
terbuka dikampanyekan. Ini yang disorot kalangan tertentu yang memandang MLM
sedang mengkampanyekan materialisme. Kesuksesan selalu dikaitkan dengan
material.
4.
Masalah
hubungan
Seorang distributor MLM akan selalu memandang hubungan sesuai
dengan orang lain sebagai prospek untuk membangun bisnis. Jadi apabila
distributor tersebut tidak pandai mengorganisasikannya, justru dapat merusak
hubungan.
E.
Pembagian MLM
1.
Bidang
keuangan
Dalam bidang keuangan ada yang disebut “arisan uang berantai” dalam
MLM sejenis ini dilihat apa usaha yang dijalankan, bagaimana akad, bagaimana
transparansi keuntungan, pembagian. Jika faktor ini tidak jelas maka dapat
dipastikan itu haram.
2.
Bidang
consumer goods
MLM
ini berupa sejenis obat-obatan, kosmetik dan kebutuhan sehari-hari. Keuntungan
yang didapat pengelola MLM dan anggota networknya adalah selisih antara harga
beli (atau harga produksi) pengelola MLM dengan harga jual untuk masing-masing
tingkat downline.
F.
MLM Menurut Hukum Islam
Untuk
mengantisipasi trend globalisasi ekonomi dan informasi yang terkadang
membawa dampak negative terhadap umat Islam dan sebagai upaya menghadapi
tantangan era kesejagatan (globalisasi) dalam bidang ekonomi (era perdagangan
bebas), produk asing yang semakin deras memasuki wilayah ekonomi umat Islam.
Produk tersebut tidak jelas kehalalan dan kesuciannya, serta semakin kecilnya
peranan umat Islam dalam bidang perekonomian, maka pada tanggal 10 Sya’ban 1416
H, atau 1 Januari 1996, telah didirikan sebuah perusahaan dengan sistem Multilevel
Marketing Syari’ah yang diberi nama Perseroan Terbatas Pt Ahad Net
International. Pada tanggal 17 Agustus 1996 diluncurkan produk pertamanya oleh
Menko Kesra Bapak H. Azwar Anas yang didampingi Sekretaris Umum ICMI Bapak Adi
Sasono dan pada tanggal 1 September 1996 dimulai penerimaan mitra niaga
(anggota/distributor), dan penjualan produk telah mulai dilaukan pada tanggal
19 september 1996.[5]
1. Dasar
Hukum
Pada
dasarnya hukum MLM itu boleh dimana dasar hukum yang dijadikan panduan terhadap
bisnis MLM ini antara lain konsep jual beli, tolong-menolong dan kerjasama.
Jadi pada dasarnya hukum MLM itu boleh asalkan tidak mengandung unsur riba,
gharar atau ketidak jelasan, dharar atau menzalimi orang lain dan jahalah atau
tidak transparan. Dan ada dua aspek untuk menilai bisnis MLM itu sesuai dengan
syari’ah atau tidak, yaitu aspek produk atau jasa yang dijual. Objek dari MLM
harus merupakan produk-produk yang halal dan jelas. Dan aspek yang kedua
adalah system dari MLM itu sendiri,
dimana bentuk usaha atau jasa yang dijalankan MLM harus berdasarkan syari’at
islam.
Islam
melarang adanya sistem hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal
dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Hal ini
juga terdapat dalam transaksi bisnis MLM. Akad pertama adalah akad jual-beli
(bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).
Hukum
pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. adalah simsar
(makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian
memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di
bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.
Mengenai
kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak
dinyatakan dalam hadits Nabi SAW, antara lain, sebagai berikut:
a.
Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i
dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَ
“Nabi
Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian”
b.
Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani
dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi:
“Tidaklah
dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”
c.
Hadist
Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam
bersabda :
لَا
يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ
تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak
halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu
transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual
sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud)
Dari
dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ
tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang
disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas
menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan
hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath
hukumnya.
2. Hukum
Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM
Mengenai
status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta
masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi
bay’ah, maka bisa disimpulkan:
a.
Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang
untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang
tertentu untuk menjadi member apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun
yang lain disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee
(makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti
ini, jelas termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau
bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan
transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad.
Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.
b.
Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa
harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar
sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership
(keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari
pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya,
maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau
bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang
mempunyai dampak tertentu.
c.
Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka
membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership
seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari
dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapat jaminan menerima bonus,
jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang
mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk
mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk
dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon,
yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian
selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk
mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli
itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah
melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.
Ini
dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang
jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah,
maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah
‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang
menjadi kunci bisnis Multilevel Marketing. Sehingga dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah,
MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. MLM yang ada
saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian
hukumnya haram.
3. Beberapa
alasan yang menyebabkan sistem MLM ini dilarang:
a.
Di
dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama
mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan
pembelinya. Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi
memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk
kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran
berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan
spekulatif.
b.
Di
dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu
produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena ingin
memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar
sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari
harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia
dapatkan.
c.
Di
dalam MLM banyak terdapat unsur gharar (spekulatif) atau sesuatu yang
tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang
sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia
sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau
malah merugi.[6]
d.
Di
dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli,
seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang
artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko
yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu
mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang
sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang
menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas. Merekalah yang terus
menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka
bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan
untuk melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat
banyak.
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan
ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal
17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua
poin, sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan,
Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas
dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring
(MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar,[7] yaitu
seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia
beruntung dan ada kemungkinan dua merugi.
[1]
Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004,
cet 3, hal.169-170
[3] Muhammad Rozani bin Pawan Chek, Menjadi
Jutawan MLM, Kuala Lumpur: PTS Professional Publishing Sdn.Bhd, 2006, h.
44-45
[4] Van Nistains, Multi Level
Marketing, , Yogyakarta: Andi Offset , 2005 hal.24-25
[5] Op.cit,
Suhrawardi K. Lubis, hal. 173
[6] http://voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2010/12/06/12129/mlm-dalam-pandangan-islam/, Senin, 3 April, 2012, 22.19
[7] http://darussunnah.or.id/artikel-islam/muamalah/hukum-multi-level-marketing-mlm/, senin, 03 April 2012, 10.20
Info yg sangat berguna krn kami sedang memulai bisnis MLM GULA CAIR..
BalasHapushttp://gulanas.com/
Komplit banget nih materinya mbak.. Sangat membantu sekali buat pemula di http://www.pemasaranjaringan.com online seperti saya ini. Terimakasih infonya
BalasHapusmakaish mb...cocok untuk saya yang baru bergabung dgn bisnis MSI
BalasHapus