Sabtu, 12 Mei 2012

MULTI LEVEL MARKETING (PENJUALAN BERTINGKAT)


A.    Pengertian
Multi Level Marketing berasal dari bahasa Inggris, dimana multi berarti banyak, level berarti tingkat, sedangkan marketing berarti pemasaran. Jadi Multi Level Marketing adalah pemasaran yang berjenjang banyak. Konsep pemasaran Multi Level Marketing yang sering juga disebut network marketing (pemasaran dengan sistem jaringan) pertama kali digunakan dan diterapkan oleh sebuah perusahaan di Amerika pada tahun 1939, nutrulie. Kemudian berkembanglah sistem pemasaraan ini ke seantero dunia.[1]
Multi Level Marketing (MLM) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.


Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.[2]
Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Dalam MLM ada dikenal istilah member, yaitu  orang yang berjasa dalam menjualkan produk perusahaa secara tidak langsung, dengan membangun formasi jaringan. Posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi:
1.      Pembeli langsung, manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock.
2.      Makelar, karena dia telah menjadi perantara melalui perekrutan yang telah dia lakukan bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.

B.     Sistem Kerja MLM
Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan.
Contoh cara mengajak dari orang-orang yang tergabung dalam mlm ini:
MLM Semudah ABC dan E
A
Ahli-Jadi Ahli Syarikat MLM
B
Beli-Beli Produk Syarikat
C
Cerita-Cerita Kepada Prospek
D
Duplikasi-Duplikasi Teknik, Corak dan Sistem

Rasa yakin timbul apabila anda mengetahui kelebihan produk syarikat tersebut. Apabila sudah yakin, anda beralih pula kepada c, yaitu cerita. Bagi melebarkan sayap perniagaan MLM, anda perlu cari prospek dengan cara bercerita tentang produk dan pemasaran syarikat yang anda ceburi. Seterusnya, anda bermaksud duplikasi, fotostat, atau meniru apa saja teknik, cara yang anda lakukan, anda juga boleh duplikasi daripada upline yang terdahulu [3]
Pada sistem MLM, ada point yang bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan. Tetapi kadang point bisa diperoleh tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan pemakelaran.

C.    Keunnggulan MLM
1.      Keunggulan dari sisi kompensasi
System kompensasi usaha MLM merupakan sistem kompensasi bisnis yang paling menarik, setiap jenjang memiliki sumber penghasilan yang boleh dikata  tanpa batas sesuai dengan prestasi si distributornya.
2.      Keunggulan dari sisi modal
Bisnis MLM tidak memerlukan modal besar, hanya butuh jumlah yang relative kecil, karena modal utamanya bukanlah uang tapi jaringan yang dimilki oleh para distributornya.
3.      Keunggulan dari sisi waktu
Bisnis MLM adalah bisnis dengan waktu fleksibel, distributor dapat melakukan presentase atau penjualan pada waktu yang mereka lakukan sendiri.
4.      Keunggulan dari sisi pemasaran
Bisnis MLM memilki sistim jaringan pemasaran yang sangat baik, dengan sistim pendukung yang mudah di tiru dan dijalankan oleh setiap orang yang bergabung.

5.      Keunggulan dari sisi kelompok
MLM adalah bisnis yang mengorganisasikan banyak orang yang bergabung masing-masing kekuatannya dan saling mendukung untuk meraih sukses secara bersama-sama.
6.      Keunggulan dari sisi bisnis
Bisnis MLM seperti membeli waralaba pribadi, terdapat seperangkat sistim siap pakai yang dapat kita gunakan untuk segera memulainya.
7.      Keunggulan dari sisi pendidikan
MLM merupakan tempat yang baik untuk keterampilan bisnis. MLM memberikan pendidikan yang melatih manusia didalamnya untuk memilki keterampilan dan kemampuan yang tidak dilatih di bangku pendidikan formal khususnya bagi para pelajar.[4]

D.    Kekurangan Bisnis MLM
1.      Masalah kejenuhan pasar
Pasar dikatakan jenuh jika terdapat terlalu banyak produk yang ditawarkan sehingga pasar mengalami kesulitan atau tidak mampu untuk menyerap produk tersebut.
2.      Masalah keorganisasian
Struktur organisasi dengan jenjang yang tidak dibatasi memungkinkan terjadinya penumpukan pada level akhir. Untuk menghindarinya seseorang haruslah tertarik kepada produk yang ditawarkan sebelum bergabung dengan MLM.
3.      Masalah mengampanyekan materialisme.
MLM cenderung melakukannya dengan menjanjikan pemberian bonus yang luar biasa untuk ukuran masyarakat kita, misal mobil, rumah, dll, yang secara terbuka dikampanyekan. Ini yang disorot kalangan tertentu yang memandang MLM sedang mengkampanyekan materialisme. Kesuksesan selalu dikaitkan dengan material.
4.      Masalah hubungan
Seorang distributor MLM akan selalu memandang hubungan sesuai dengan orang lain sebagai prospek untuk membangun bisnis. Jadi apabila distributor tersebut tidak pandai mengorganisasikannya, justru dapat merusak hubungan.

E.     Pembagian MLM
1.      Bidang keuangan
Dalam bidang keuangan ada yang disebut “arisan uang berantai” dalam MLM sejenis ini dilihat apa usaha yang dijalankan, bagaimana akad, bagaimana transparansi keuntungan, pembagian. Jika faktor ini tidak jelas maka dapat dipastikan itu haram.
2.      Bidang consumer goods
MLM ini berupa sejenis obat-obatan, kosmetik dan kebutuhan sehari-hari. Keuntungan yang didapat pengelola MLM dan anggota networknya adalah selisih antara harga beli (atau harga produksi) pengelola MLM dengan harga jual untuk masing-masing tingkat downline.

F.     MLM Menurut Hukum Islam
Untuk mengantisipasi trend globalisasi ekonomi dan informasi yang terkadang membawa dampak negative terhadap umat Islam dan sebagai upaya menghadapi tantangan era kesejagatan (globalisasi) dalam bidang ekonomi (era perdagangan bebas), produk asing yang semakin deras memasuki wilayah ekonomi umat Islam. Produk tersebut tidak jelas kehalalan dan kesuciannya, serta semakin kecilnya peranan umat Islam dalam bidang perekonomian, maka pada tanggal 10 Sya’ban 1416 H, atau 1 Januari 1996, telah didirikan sebuah perusahaan dengan sistem Multilevel Marketing Syari’ah yang diberi nama Perseroan Terbatas Pt Ahad Net International. Pada tanggal 17 Agustus 1996 diluncurkan produk pertamanya oleh Menko Kesra Bapak H. Azwar Anas yang didampingi Sekretaris Umum ICMI Bapak Adi Sasono dan pada tanggal 1 September 1996 dimulai penerimaan mitra niaga (anggota/distributor), dan penjualan produk telah mulai dilaukan pada tanggal 19 september 1996.[5]
1.      Dasar Hukum
Pada dasarnya hukum MLM itu boleh dimana dasar hukum yang dijadikan panduan terhadap bisnis MLM ini antara lain konsep jual beli, tolong-menolong dan kerjasama. Jadi pada dasarnya hukum MLM itu boleh asalkan tidak mengandung unsur riba, gharar atau ketidak jelasan, dharar atau menzalimi orang lain dan jahalah atau tidak transparan. Dan ada dua aspek untuk menilai bisnis MLM itu sesuai dengan syari’ah atau tidak, yaitu aspek produk atau jasa yang dijual. Objek dari MLM harus merupakan produk-produk yang halal dan jelas. Dan aspek yang kedua adalah  system dari MLM itu sendiri, dimana bentuk usaha atau jasa yang dijalankan MLM harus berdasarkan syari’at islam.
Islam melarang adanya sistem hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Hal ini juga terdapat dalam transaksi bisnis MLM. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).
Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.
Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabi SAW, antara lain, sebagai berikut:
a.       Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَ

      “Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian

b.      Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi:
            “Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).

c.       Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :


 لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud)

Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.

2.      Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM
Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:
a.       Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelas termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.
b.      Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu.
c.       Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapat jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.
Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis Multilevel Marketing. Sehingga  dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.

3.      Beberapa alasan yang menyebabkan sistem MLM ini dilarang:
a.       Di dalam MLM terdapat makelar berantai.  Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya. Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
b.      Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya  bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
c.       Di dalam MLM banyak terdapat unsur gharar  (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.[6]
d.      Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas. Merekalah yang terus menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk  melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin, sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar,[7] yaitu seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi.





[1] Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, cet 3, hal.169-170
[3] Muhammad Rozani bin Pawan Chek, Menjadi Jutawan MLM, Kuala Lumpur: PTS Professional Publishing Sdn.Bhd, 2006, h. 44-45
[4] Van Nistains, Multi Level Marketing, , Yogyakarta: Andi Offset , 2005 hal.24-25
[5] Op.cit, Suhrawardi K. Lubis, hal. 173

3 komentar:

  1. Info yg sangat berguna krn kami sedang memulai bisnis MLM GULA CAIR..

    http://gulanas.com/

    BalasHapus
  2. Komplit banget nih materinya mbak.. Sangat membantu sekali buat pemula di http://www.pemasaranjaringan.com online seperti saya ini. Terimakasih infonya

    BalasHapus
  3. makaish mb...cocok untuk saya yang baru bergabung dgn bisnis MSI

    BalasHapus